Memahami Dampak dan Perlindungan Hukum terhadap Penyalahgunaan Media Telekomunikasi di Kalangan Pelajar
Penulis: Abednego Handoko X.S-4 /1
Kemajuan teknologi dan penggunaan media telekomunikasi yang semakin meluas, perhatian terhadap potensi penyalahgunaannya juga semakin meningkat. Khususnya di kalangan remaja, kegiatan seminar tentang penyalahgunaan media telekomunikasi menjadi sangat relevan. Pada tanggal 21 Febuari 2023 di aula sekolah, dilaksanakan seminar yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa SMA kelas X tentang aspek hukum yang terkait dengan penyalahgunaan media telekomunikasi, termasuk UU ITE, pornografi, dan cyberbullying. Pembicara seminar oleh Ananda Chrisna D. Panjaitan, SH, M.H.
Para siswa diberikan pemahaman mendalam tentang apa yang diatur dalam UU ITE, termasuk mengenai tindakan ilegal seperti pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu, dan tindakan kriminal lainnya yang dapat dilakukan melalui media telekomunikasi. Selain itu membahas tentang cyberspace atau media elektronik. Cyberspace berguna untuk game, belanja, dan lain – lain. Kelebihan cyber space yaitu pelindungan ancaman cybercrime. Contoh cybercrime seperti tindak kejahatan dengan hukum. Jika di tingkat sekolah seperti menghina atau menyerang nama baik seperti pornografi, kekerasan cyber, perjudian oline, ujaran kebencian terhadap S.A.R.A, hacking dan phishing.
Perhatian juga diberikan pada masalah pornografi. Remaja seringkali terpapar oleh konten pornografi melalui media sosial, situs web, atau aplikasi pesan. Selan itu, kekerasan cyber adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia maya atau internet. Contoh text bullying dan verbal bullying. Cara menghindarkan kekerasan cyber seperti membatasi komentar yang tidak penting, membatasi penggunaan media sosial, dan jangan mudah terpancing.
Seminar ini juga membahas perjudian online. Jenis perjudian yang dilakukan di internet seperti poker virtual, kasino, dan taruhan olahraga. Cara menghindari dengan membatasi akses ke situs judi online, hindari situasi berisiko tinggi, dan mulai beraktivitas positif.
Ujaran kebenciaan terhadap SARA juga banyak terjadi. SARA adalah pemusuhan individu, ras, dan kelompok masyarakat tertentu. Cara menghindarkan ujaran kebenciaan terhadap SARA seperti memberikan penyuluhan ataupun sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai informasi dampak media elektronik jika tidak digunakan dengan bijak, maka etika menggunakan media sosial dengan memberikan pengetahuan hukum mengenai UU ITE.
Hacking dan Phishing juga sering terjadi, hal ini merupakan penipuan dengan mengelabui target. Cara menghindarinya seperti menggunakan password yang kompleks. Jangan gunakan password yang sama untuk semua, berfikir sebelum membuka tautan maupun file, periksa akun online anda secara rutin dan lain lain.
Tips menghindarkan cybercrime, jangan mudah terpancing hot news, hindari website dan aplikasi aneh, pelindungan pribadi, dan jangan takut melapor. Pemahaman ini memberikan kesempatan bagi para siswa untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana teknologi dapat digunakan dengan bertanggungjawab dan sesuai dengan hukum. Selain itu, dapat menjadi pengguna teknologi yang cerdas, aman, dan beretika, serta mampu melindungi diri mereka sendiri dan orang lain dari potensi bahaya yang ada di dunia maya.
Foto: Pemberian Cenderamata kepada narasumber
Previous