BEBAS NAMUN TERBATAS: BEREKSPRESI DI MEDIA SOSIAL
Penulis: Maria Theresia Widhi Krishsyeni X-B/19
Pada Rabu, 27 Maret 2024, saya mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Webinar ini dilaksanakan di ruang sidang Dempo pada pukul 08.00 – 10.00 WIB. Awalnya, saya berpikir apakah cukup seluruh kelas masuk dan duduk di ruang sidang? Ternyata, hanya beberapa kelas yang terpilih untuk mengikuti webinar ini. Di antara kelas-kelas yang ada, kelas saya terpilih untuk mengikuti webinar ini. Entah mengapa di dalam diri saya muncul rasa senang dan bangga. Saat diberitahukan bahwa ada webinar, saya dan teman-teman saya tidak mengetahui topik yang akan dibahas. Konsep dari webinarnya dengan bergabung di zoom meeting yang juga diikuti oleh beberapa sekolah SMA di Malang.
Webinar ini ada tiga narasumber atau pembicara. Pembicara pertama adalah Ibu Isna Noviningtyas yang merupakan CEO Raelikha Craft and Gallery. Ibu Isna membahas tentang budaya digital. Pembicara kedua adalah Ibu Dr. Hj. Hastini Ratna Dewi, M.Pd yang merupakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang. Ibu Hastini membahas tentang etika digital. Pembicara ketiga adalah Inta Oceania yang merupakan penyanyi dan influencer. Inta Oceania membahas tentang keamanan digital. Adapun moderator dari webinar ini, yaitu Ibu Annisa Rilia. Dari webinar ini, saya dapat menyimpulkan bahwa media sosial memang sudah erat dengan kehidupan kita jaman sekarang ini. Media sosial memang dapat menghibur kita tetapi media sosial juga dapat menghancurkan kita apabila kita tidak menggunakannya dengan baik. Di media sosial, tentu kita memiliki hak digital dan kewajiban digital. Hak digital itu apa saja? Hak digital adalah hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi, dan hak untuk merasa aman. Hak-hak digital tersebut menjamin tiap warga mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarkan media digital. Bermedia sosial dengan baik artinya kita sudah mengamalkan Pancasila saat kita bermedia sosial. Mengutamakan cinta kasih (sila 1), setara, adil dan manusiawi (sila 2), harmoni (sila 3), demokratis (sila 4), dan gotong royong (sila 5). Selain mengamalkan Pancasila dalam bermedia sosial, kita harus melakukan hal-hal penting berikut; Akuntabilitas dalam ruang digital, artinya kita harus bertanggung jawab atas hal yang kita lakukan di lingkup digital atau media sosial; Pertimbangan implikasi privasi dalam berbagi konten, artinya kita harus memilah hal-hal yang boleh dibagikan atau diposting dengan tidak membagikan informasi pribadi atau sensitif orang lain; Mempertahankan keaslian dalam komunitas, artinya kita tidak boleh melakukan pencurian identitas ataupun pencurian informasi, terutama secara ilegal. Maka, kita harus mengerti integritas online, menghormati privasi, bertanggung jawab atas konten, tahu batasan, dan jangan berlebihan saat bermedia sosial.
Menurut saya, webinar ini seru, menarik, bermanfaat, dan menambah banyak wawasan. Saya dapat mengetahui hal-hal yang belum saya ketahui sebelumnya. Topik yang dibahas pun cukup berguna bagi remaja-remaja seusia saya, yang dimana kami lebih sering berkutat dengan media sosial. Saya berterima kasih kepada Kominfo karena telah menyelenggarakan kegiatan webinar ini.